Mengenal 8P Tindakan Karantina Tumbuhan

Karantina pertanian adalah  tempat dan/atau upaya untuk mencegah berpindahnya hama, penyakit hewan, atau organisme karantina  karantina dari luar negeri, dari suatu wilayah negara ke wilayah negara lain, atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Instansi yang menangani karantina pertanian adalah Badan Karantina Pertanian.

Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I di Kementerian Pertanian dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Secara lebih ringkas mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia[1] .

Balai Besar Karantina Surabaya - Dokumentasi Pribadi

Badan Karantina Pertanian yang mana memiliki fungsi salah satunya mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tumbuhan melakukan tindakan yang disebut tindakan karantina tumbuhan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2002.

Tindakan karantina tumbuhan dilaksanakan apabila media pembawa masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia[2] . Media pembawa itu adalah barang yang akan masuk dan keluar, kalau dalam bidang pertanian seperti komoditas pertanian.

Tindakan karantina tumbuhan tersebut dikenal dengan sebutan 8P, berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,pemusnahan dan pembebasan[2] .

Pemeriksaan

Tindakan karantina tumbuhan berupa pemeriksaan memiliki 2 jenis, yaitu pemeriksaan administratif dan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan administratif berupa pemeriksaan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan. Sedangkan, pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris.

Apabila setelah tindakan pemeriksaan, ternyata media pembawanya[3] :

a. tidak bebas dari OPTK Golongan II, dilakukan tindakan perlakuan;

b. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak, dilakukan tindakan

penolakan;

c. bebas dari OPTK, dilakukan tindakan pembebasan.

Pengasingan

            Pengasingan adalah tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan di suatu tempat yang terisolasi selama waktu tertentu sesuai dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang bersangkutan.

Pengamatan

Pengamatan dilakukan terhadap media pembawa yang dilakukan pengasingan di instalasi karantina[4] . Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana khusus dan kondisi khusus[2] . Lamanya waktu atau masa pengamatan sampai dengan selesainya pelaksanaan pengamatan, selama pengamatan terhitung sejak dimulai tindakan pengamatan. Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat sub klinis penyakit serta sifat pembawa (carrier) dari suatu jenis media pembawa.

Perlakuan

Perlakuan bertujuan membebaskan media pembawa, orang, alat angkut, peralatan, dan pembungkus dari Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II. OPTK Golongan II adalah OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawa dengan cara perlakuan[3] , seperti yang telah disebutkan pada tindakan pemeriksaan.

Perlakuan Fumigasi - Benuanta

Penahanan

            Tindakan karantina berupa penahanan berfungsi untuk mengamankan Media Pembawa dengan cara menempatkannya di bawah penguasaan dan pengawasan petugas Karantina Tumbuhan dalam waktu tertentu karena persyaratan karantina belum sepenuhnya dipenuhi.

Penolakan

            Tindakan karantina ini dimaksudkan untuk media Pembawa yang bersangkutan segera dibawa ke negara atau area asal atau area lain untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Media Pembawa tersebut ke lingkungan sekitarnya.

Pemusnahan

            Tindakan karantina pemusnahan dilakukan ketika media pembawa mengalami penolakan. Media pembawa yang ditolak, tidak dikembalikan ke pengirim, akan tetapi dilakukan tindakan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan cara-cara pemusnahan lainnya yang sesuai sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Apabila terdapat media pembawa yang busuk atau rusak, maka pemusnahan hanya dilakukan pada media pembawa yang busuk dan rusak.

Pembebasan

            Tindakan karantina pembebasan dilakukan apabila semua syarat terpenuhi, mulai dari syarat administratif hingga kesehatan.

Itu semua adalah tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh petugas karantina. Untuk tindakan karantina hewan, sama saja dengan tindakan karantina tumbuhan, tindakan karantina hewan juga 8P. Sesuai dengan tujuan dari karantina tumbuhan, tindakan karantina tumbuhan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tumbuhan di wilayah Indonesia serta mencegah keluar dan tersebarnya keluar wilayah Indonesia.

Ditulis Oleh : Mirza Saputra

Sumber : [1] [2] [3] [4] 

DotyCat - Teaching is Our Passion